logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polda Jatim

 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polda Jatim
Tersangka dan barang bukti saat digelar jumpa pers oleh polisi
Surabaya, Pro Legal News - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

"Hanya selisih tiga hari, yaitu tanggal, 12 - 15 September 2021, pengedar Narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS ini diamankan diparkiran Mc Donal, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di hotel daerah Rungkut, Surabaya," tutur Gatot saat gelar konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Senin 4 Oktober 2021.

alt textKabid humas polda jatim saat memberikan keterangan pada wartawan

Berbekal informasi masyarakat itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu yang berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis pil ekstasi yang total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi telah mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh China berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur."Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, dirinya itu mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah yang 3 kali dirinya lakukan," papar Toni. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi melakukan untuk pengembangan, dengan dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan saat itu berhasil menemukan inex atau pil ekstasi, sebanyak 675 butir dan berikut timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan. Akibat dari ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat Pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni. (djoko)
Jawa Timur  Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polda Jatim
Iklan Utama 5