Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Yang Ditengarai Sebagai Pemasok Sabu Jaringan The Doctor
Bandar narkoba 'The Doctor' alias Charlie alias Andre Fernando yang berhasil ditangkap tim gabungan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra alias Pak Haji.
Sosok Pak Cik ini diketahui berperan sebagai pengendali serta pemasok utama sabu dan etomidate di balik jaringan Andre 'The Doctor' di Indonesia. "Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (20/5).
Menurut Eko sosok Pak Cik ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Namun, belakangan status kewarganegaraan sudah berpindah menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis. "Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara TPPU tindak pidana narkotika," ujar Eko.
Eko mengungkapkan jika hasil analisa transaksi perbankan terhadap rekening jaringan sindikat narkotika Pak Cik, diketahui total volume transaksi dari keempat rekening tampungan selama periode 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp 464 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Andre 'The Doctor', yang bersangkutan mengaku terakhir kali bertemu Pak Cik pada tahun 2024. "Yang bersangkutan diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik," ujar Eko.
Maka berdasarkan hal itu Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan pembuatan sketsa wajah terhadap Lukmanul Hakim pada Senin (18/5). "Membuat lembar DPO dengan melampirkan tiga foto yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan Eko, Polri juga akan meminta bantuan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk pengejaran terhadap Pak Cik melalui mekanisme kerja sama police-to-police. "Kami juga mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji alias Pak Cik," ujarnya.
Sebelumnya, bandar narkoba 'The Doctor' alias Charlie alias Andre Fernando ditangkap tim gabungan saat sedang bersama perempuan asal Kazakhstan di Crowne Plaza Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 14.30 Waktu Setempat.
Sosok Andre ini menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Koh Erwin. Kasus Koh Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg. Selain itu, Andre juga berperan sebagai pemasok atau pengendali barang haram narkotika di Whiterabit dengan sebutan 'Charlie'.(Tim)