a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Odmil Hanya Tuntut 3 TNI 4-10 Tahun Bui Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Sebuah Bank, Keluarga Korban Mengaku Kecewa

Odmil Hanya Tuntut 3 TNI   4-10 Tahun Bui Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Sebuah Bank, Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kacab bank sedang menjalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal -Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus yang menjadi terdakwa pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara.

Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.
"Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," ujar pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5).

Atas tuntutan itu, keluarga korban mengaku kecewa para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan. Menurut Edwin, para pelaku harusnya dihukum maksimal dengan pasal pembunuhan berencana. "Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana," ujarnya.

Menurut Edwin, pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, pelaku bisa dijerat dengan pidana mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. "Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. "Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

Untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar oditur militer.

Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.(Tim)



Kriminal Odmil Hanya Tuntut 3 TNI   4-10 Tahun Bui Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Sebuah Bank, Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Iklan Utama 5