a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sarjan Sang Penyuap Bupati Bekasi Sebesar Rp 11,4 Miliar, Divonis Tiga Tahun Penjara

Sarjan Sang Penyuap Bupati Bekasi  Sebesar Rp 11,4 Miliar, Divonis Tiga Tahun Penjara
Sarjan terdakwa kasus pemberian suap terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (rep)
Bandung, Pro Legal- Pemberi uang suap/pennyuap Bupati Bekasi, Sarjan, divonis tiga tahun tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung. Sarjan divonis usai terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. "Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Hakim Ketua, Saputra, saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Dalam vonis itu, Sarjan juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang. "Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ujar Saputra.

Majelis hakim, menilai Sarjan telah melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Vonis hakim itu lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada beberapa pekan kemarin. Sebelumnya jaksa menuntut Sarjan divonis dua tahun dan tiga bulan bui, serta denda sebesar Rp 150 juta.

Pada dakwaannya, Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp 11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Dengan imbal baliknya, Sarjan mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.(Tim)




Tipikor Sarjan Sang Penyuap Bupati Bekasi  Sebesar Rp 11,4 Miliar, Divonis Tiga Tahun Penjara
Iklan Utama 5