Polisi Gerebek dan Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu di Jakut
Barang bukti ekstasi yang berhasil disita polisi saat melakukan penangkapan di Penjaringan, Jakarta Utara (rep)
Jakarta, Pro Legal-Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Utara.
Saat penggerebekan pada Selasa (5/5) malam, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Aksi penggerebekan itu pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menangkap sorang pria berinisial T (40). "Di TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, Senin (11/5).
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi meringkus sorang pria berinisial F (43). "Dalam aparetemen tersebut kami mendapatkan 900 butir Ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil," ujar Tiyatno.
Setelahnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum yang berlaku.
Menurut Tiyatno, diduga peredaran barang haram itu itu dikendalikan dari dalam lapas. "Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.(Tim)