a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Puluhan Santriwati Dengan Mengaku Keturunan Nabi

Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Puluhan Santriwati Dengan Mengaku Keturunan Nabi
Gerbang Ponpes yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polisi tetapkan pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Terungkapnya kasus ini setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari AS. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan ke aparat pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.

Munculnya pengakuan itu membuat sejumlah warga dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5). Sehari kemudian, Kantor Wilayah Kemenag Pati menyatakan Ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berpeluang ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.

Saat terjadinya demo pada hari Sabtu lalu, salah satu korban menyebut AS mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatan bejatnya halal. "Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya," ujar salah satu korban usai demo di Ponpes tersebut.

Polisi kemudian memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS ternyata telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu. "Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," ujar Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Pihaknya mengaku ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan Ponpes AS. "Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga akan terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan akan mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021. "Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini," ujar Syaiku di Pendopo Kabupaten Pati tersebut.

Syaiku, mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh Ponpesnya. "Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi.
Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," ujar Syaiku.

Syaiku mengatakan Ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri. "Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," ujarnya.(Tim)



Kriminal Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Puluhan Santriwati Dengan Mengaku Keturunan Nabi
Iklan Utama 5