a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Perikas 36 Saksi Terkait Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Polisi Perikas 36 Saksi Terkait Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Gerbong KRL yang menjadi korban kecelekaan di Bekasi Timur (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polisi telah memeriksa 36 saksi kasus kecelekaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. "Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (5/5).

Diantara para saksi yang telah dimintai keterangan itu oleh polisi itu antara lain pelapor Luga Cardo Christian Sipayung dan dua saksi dalam laporan polisi yaknk Rendi Ebenzer serta Farrel Ardan.

Kemudian 11 korban kecelakaan yang telah diperiksa yakni Hendro Efendi Munthe, Heri Septiansah, Ester Rajaguguk, Dinasti Kusuma Wardani, Dwi Apriliana, Siti Maryam, Nuryati, Vira Oktaviani Putri, Ayu Priandari, Suwanto dan Hendro Efendi.

Kemudian juga ada delapan saksi yang berada di lokasi kejadian.

Mereka di antaranya, Udin T selaku penjaga palang pintu perlintasan, Iwan Seiawan selaku penjaga warung di samping perlintasan rel, Aris Harpan, Lukman Nurhakim dan Prabu Anton Fortalistya selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu Darkim selaku warga yang membantu mendorong taksi, Purwanto selaku Ketua Rukun Warga 05 Duren Jaya, Bekasi Timur serta Cecep Supriyadi, selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Duren Jaya, Bekasi Timur,

Polisi juga telah memeriksa Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM dan Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM.

Selain itu, pihak operasional perkeretaapian juga telah dimintai keterangan.

Mereka adalah Hendrik selaku Kepala Pusat Pengendali, Mukhlis selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api, Rendy selaku Petugas Sinyal, Ading selaku masinis kereta rel listrik, Nofiandi selaku masinis kereta api Argo Bromo, Freddy selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo, Eko selaku pengendali perjalanan kereta api dan Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B. "Saksi dari instansi terkait Kristian Galuh Eko Prasetyo selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Utomo Harmawan selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ridwan Muarief selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi dan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi," tutur Budi.

Budi menerangkan penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Selain itu, akan mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti, mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara, menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit," ujar dia.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam. Insiden ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.(Tim)


Kriminal Polisi Perikas 36 Saksi Terkait Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Iklan Utama 5