a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Panggil Penasehat Presiden, Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Penasehat Presiden, Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (18/5).

Muhadjir saat ini menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/5).

Dalam penjelasannya Budi mengatakan Muhadjir sudah memberi konfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. "Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ujar Budi.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," jelasnya.

KPK secara masif telah memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangannya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Saat itu KPK juga mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp 8,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Terkait penanganan kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.(Tim)





Tipikor KPK Panggil Penasehat Presiden, Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Iklan Utama 5