logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Jatim Kembangkan Kasus Prostitusi Finalis PPI 2016

Polda Jatim Kembangkan Kasus Prostitusi Finalis PPI 2016
PA finalis ajang pencarian Duta Puteri Pariwisata Indonesia 2016, diduga melakukan praktik prostitusi
Surabaya, Pro Legal News - Penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria berinisial JL (51) warga Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka muncikari artis PA (23). Keduanya diamankan petugas dari salah satu hotel PH di Kota Batu, Jatim, akhir pekan lalu.

PA, wanita cantik kelahiran Balikpapan, Kaltim tanggal 26 Juni 1996 adalah  finalis ajang pencarian Duta Puteri Pariwisata Indonesia 2016, diduga melakukan praktik prostitusi dengan YW, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi telah menetapkan JL sebagai tersangka. "Sedang artis PA dan YW pria yang memesannya beserta sopir untuk sementara sebagai saksi,” kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman, Selasa (29/10).

Dalam penyergapan di kamar hotel, penyidik mendapati uang tunai Rp 16 juta lebih yang diakuinya sebagai bagian yang ia terima dari YW dalam sekali transaksi. Uang itu kini dijadikan salah satu barang bukti polisi.

“Muncikari JL mengaku mendapat penghasilan Rp 16 juta lebih untuk sekali transaksi seks artis binaannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur.

Penyidik dalam kasus ini selain mengamankan sejumlah uang tunai, juga pakaian dalam, alat kontrasepsi, kartu ATM. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pendapatan PA dari transaksi prostitusi tersebut.

Sejauh ini penyidik belum mengetahui secara pasti berapa nilai sekali transaksi yang didapat PA dalam sekali kencan. Tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka juga diketahui yang memfasilitas PA berangkat ke Hotel di Kota Batu. Dia juga menyiapkan kamar hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran bisnis seks itu.

Untuk sementara, PA pada Senin pagi sudah dipulangkan bersama dua saksi lain. Sebekumnya PA sudah menjalani pemeriksaan selama 24 jam pada Minggu (27/10).

Dalam kasus ini,  PA berstatus sebagai saksi korban, sedang JL selaku mucikari ditetapkan sebagai tersangkanya. PA, YW dan seorang sopir hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai saksi. Djoko
Jawa Timur Polda Jatim Kembangkan Kasus Prostitusi Finalis PPI 2016
Iklan Utama 5