logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Akhirnya Pembawa Kabur Jenazah Covid19, Oleh Polda Jatim Ditetapkan 4 Tersangka.

Akhirnya Pembawa Kabur Jenazah Covid19, Oleh Polda Jatim Ditetapkan 4 Tersangka.
Jatim, Pro Legal News - Merebaknya pembawa kabur jenazah covid19 di Indonesia, yang dilakukan oleh pihak keluarga beberapa waktu lalu, membuat pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas kepada keluarga pasien covid19 yang membawa paksa jenazah dari Rumah Sakit. Seperti di Makasar, Sulawesi Selatan, oleh pihak keluarga yang secara paksa mengambil Jenazah covid19 dari Rumah Sakit Labuang Beji Makasar dan terjadinya pada 5 Juni 2020 yang lalu.

Rentetan kejadian pun merambah kemana-mana, hingga di Surabaya Jawa Timur yang dilakukan juga sama dan kali ini yang terjadi pada Rumah Sakit Paru Karang Tembok di Jl.Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya, yang dengan paksa mengambil dan membawa pulang Jenazah covid19 tersebut.

Kejadiannya pada 4 juni 2020 lalu dan videonya viral di media sosial, nampak dalam video tersebut, dari pihak keluarga dengan nekat dan secara paksa membawa pulang jenazah, berikut ranjang pasien milik Rumah Sakit tersebut. Terkait kejadian membawa pulang jenazah Covid19 secara paksa di Surabaya ini, mendapatkan respon dan perhatian serius dari pihak Polda Jatim.

Sehingga Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan, terkait beredarnya Video viral di Surabaya, yang oleh pihak keluarga mengambil paksa jenazah covid19 dari Rumah Sakit Paru di Karang Tembok Surabaya. Maka saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan para saksi - saksi atas kejadian itu. " Polda Jatim sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jl. Karang Tembok yang terjadi pada 4 juni 2020," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si, Jumat 12 Juni 2020.

Dari pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya tersebut. " Benar, saat ini Polda Jatim sudah menahan dan ditetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut, karena langkah ini diambil, sebagai tindakan tegas Polri dari sisi penegakan hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim. Disinilah fungsi Polri harus dapat ditegakkan, khususnya bagi Polda Jatim dalam melakukan tindakan tegas soal penegakan hukum dan memberikan perlindungan secara humanis.

Polri mengedepankan Preventif Justice dan melakukan tindakan pembantaran bagi 4 tersangka itu, untuk dilakukan isolasi di Rumah Sakit karantina yang telah ditunjuk. Apa lagi mereka ini diduga kuat menjadi kategori Orang Dalam Reaksi (ODR), dimana mereka itu telah terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid19, yang saat itu mereka ambil paksa dari Rumah Sakit Paru Surabaya tersebut.

Untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi keluarga yang lain dan bagi masyarakat maupun bagi ke 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Diketahui semua tersangka adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa dan tersangka itu, yakni M.I (28), M.A (25), M.K (23) dan M.B pamungkas (22), bahkan semua tersangka adalah warga Jl. Wonokusumo 118 Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang Wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.(djoko)
Jawa Timur Akhirnya Pembawa Kabur Jenazah Covid19, Oleh Polda Jatim Ditetapkan 4 Tersangka.
Iklan Utama 5