logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan

3 Tersangka Baru Dugaan  Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyady, saat memberikan keterangan kepada awak media
Surabaya, Pro Legal News- Karena  menilai ada kesalahan prosedur, tiga tersangka baru dugaan kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi mengajukan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 13 September 2019 mendatang.

Menurut kuasa hukum ketiganya, Yusuf Eko Nahuddin, permohonan praperadilan Sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 13 September 2019 mendatang.diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya."Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan," ujarnya, Jumat, (30/8/2019).

Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.

Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik. "Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku," ungkapnya.  

Sebelumnya  diberitakan,  tiga anggota DPRD Kota Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka kembali tak memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak atas kasus dugaan kasus korupsi Jasmas 2016.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuari. Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun ketiganya tak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. “Ketiganya tidak datang, dan tanpa ada konfirmasi. Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan penyidik Pidsus,” ujarnya, Senin (26/8/2019).

Sayangnya, Lingga enggan merincikan kapan mereka akan dipanggil kembali.

Penyidik Pidsus mengaku masih perlu merapatkan terkait ketidakhadiran para tersangka. Dari rapat itulah nantinya akan diketahui jadwal pemanggilan kembali ketiganya. “Masih kita koordinasikan dengan Pidsus. Panggilan selanjutnya merupakan panggilan yang kedua kalinya,” tegas Lingga. Djoko
Jawa Timur 3 Tersangka Baru Dugaan  Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan
Iklan Utama 5