logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Teddy Minahasa Menyatakan Permintaan Untuk Memeriksa Walkot Bukittinggi Tidak Penuhi Penyidik

Teddy  Minahasa  Menyatakan Permintaan Untuk Memeriksa Walkot Bukittinggi Tidak Penuhi Penyidik
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Terdakwa kasus Narkoba yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta seharusnya Wali Kota Bukittinggi diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat dirinya. Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara Teddy saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2) lalu.

Dalam eksepsi itu, Teddy mengatakan permintaan kepala daerah dan jajaran terkait diperiksa telah disampaikan sejak kasus itu masih dalam proses penyidikan, Tapi, permintaan itu tidak pernah dipenuhi penyidik. "Permintaan agar saksi-saksi tersebut untuk diperiksa telah disampaikan secara berkali-kali oleh terdakwa pada saat proses penyidikan. Namun, tidak pernah dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.

Akibat hal tersebut, mereka pun berpendapat dakwaan terhadap jenderal bintang dua polisi itu menjadi kabur dan terkesan terburu-buru. "Sehingga membuat surat dakwaan ini menjadi kabur dan prematur," jelas penasihat hukum.

Maka berdasarkan argumen itu pihak Teddy mempertanyakan bukti JPU yang menyebut telah ada penggantian atas 5 kg sabu dengan tawas. "Bagaimana mungkin penuntut umum bisa secara tanpa dasar dan bukti-bukti yang jelas kemudian membuat surat dakwaan yang menguraikan bahwa telah terjadi penggantian 5 Kg narkotika jenis sabu dengan 5 kg tawas," ujarnya.

Alasan tim pengacara Teddy menjelaskan alasan yang membuat pihaknya meminta Wali Kota Bukittinggi dan jajaran terkait sebaiknya diperiksa juga, karena menurut mereka seperti yang tertuamg dalam eksepsi itu lantaran Walikota itu hadir dalam acara pemusnahan sabu sitaan oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu.

Selain wali kota, dalam eksepsinya, penasihat hukum Teddy juga menyebut beberapa pejabat lain yang seharusnya juga diperiksa lantaran hadir di sana. Para pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bukittinggi, pejabat utama Polda Sumbar, hingga pejabat Polres Bukittinggi. "Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022," ujar penasihat hukum Teddy.

"Sebagian besar saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan adalah pejabat-pejabat tinggi di daerah tersebut, antara lain Ketua Pengadilan negeri Lubuk Basung, kepala kejaksaan negeri Agam, Wali Kota Bukittinggi, Forkopimda Kota Bukittinggi, pejabat utama Polda Sumbar, dan pejabat Polres Bukittinggi," jelasnya.

Sehingga pihak Teddy mengklaim, hingga kini tidak ada seorang pun yang menghadiri acara itu pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022 dan saksi-saksi yang menandatangani berita acara pemusnahan barangsitaan," ujarnya.(Tim)
Supremasi Hukum Narkotika Teddy  Minahasa  Menyatakan Permintaan Untuk Memeriksa Walkot Bukittinggi Tidak Penuhi Penyidik
Iklan Utama 5