a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

JPU Tuntut Mantan Kasat Narkoba dan Anak Buahnya Dengan Hukuman Mati

JPU Tuntut  Mantan  Kasat Narkoba dan Anak Buahnya  Dengan Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat jalani persidangan (rep)
Batam, Pro Legal- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/5).

Selain terdakwa Satria, beberapa anggota kepolisian anak buahnya termasuk warga sipil sebagai pengedar juga dituntut hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari 12 terdakwa yang disidangkan dalam kasus penjualan barang bukti sabu, sebanyak lima orang di antaranya dituntut hukuman mati. Kemudian lima terdakwa dituntut penjara seumur hidup, dan dua sisanya dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka mendapat tuntutan seperti itu akibat menjual barang bukti kepada bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024 lalu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan.

Dalam kasus tersebut JPU menuntut masing-masing terdakwa selain Kompol Satria Nanda adalah sebagai berikut:

Mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi dituntut hukuman mati. Kemudian Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.

Sementara dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Selesai membacakan tuntutan satu persatu kepada para terdakwa, ketua hakim sidang Tiwik memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Waktu pembelaan diberikan ketua hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (2/6) mendatang. "Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.

Para anggota polisi di Batam itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Terdakwa dan anak buahnya--total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang--kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.(Tim)

Supremasi Hukum Narkotika JPU Tuntut  Mantan  Kasat Narkoba dan Anak Buahnya  Dengan Hukuman Mati
Iklan Utama 5