logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Karena Loloskan Sabu 150 Kg

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami saat jalani persidangan (rep)
Bandarlampung, Pro Legal- Nasib tragis dialami oleh Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami karena divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/2).

Majelis hakim menilai Terdakwa menjadi kurir jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dan terbukti telah meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Kamis (29/2).

Karena Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Andri Gustami berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Apalagi perbuatan terdakwa itu dilakukan selama jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap telah mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. "Terdakwa juga memperdaya saksi-saksi yakni Sofia, Eko dan Selva sebagai alat untuk menampung uang dari hasil kejahatan penjualan narkoba. Jumlah narkoba yang diloloskan terdakwa dalam jumlah besar seberat 150 kilogram," ujarnya.

Majelis Hakim menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa Andri Gustami. "Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,"jelasnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami diberikan kesempatan Majelis hakim untuk memberikan tanggapan. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Usai persidangan putusan, terdakwa Andri Gustami menyebutkan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil. "Tidak adil," sebutnya.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan akan melakukan upaya banding atas vonis mati yang telah dijatuhkan terhadap kliennya. "Kita menolak putusan vonis tersebut, dan kita akan melakukan banding," ujarnya. Sehingga terdakwa Andri Gustami menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan. "Putusan itu sudah sesuai tuntutan kita, sesuai fakta perbuatannya dan sesuai yang selama ini kita harapkan,"ujarnya.

Ketika disinggung soal upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa, penuntut umum Eka mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum. "Ya kita juga akan melakukan upaya hukum, dan vonis itu tidak berubah tetap dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)," jelasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andri Gustami telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan rentan waktu Mei-Juni 2023. Dari bisnis gelapnya meloloskan barang haram (narkoba) tersebut, terdakwa mendapat upah Rp 1,2 miliar lebih.(Tim)



Supremasi Hukum Narkotika Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel  Karena  Loloskan Sabu 150 Kg
Iklan Utama 5