logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Disembunyikan di Badan Speed Boat

Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Disembunyikan di Badan Speed Boat
Riau, Pro Legal News - Upaya penyelundupan sabu serat 35 kilogram dari Malaysia ke Pelabuhan 9 Dumai, Riau digagalkan polisi. Kristal putih itu diselundupkan melalui jalur laut dengan cara disembunyikan di dalam badan speed boat.

Kapolda Riau Irjen Agung Seya Imam Effendi, Minggu (9/2) mengatakan, terbongkatnya aksi penyendupan puluhan kilogram sabu itu berkat informasi masyarakat. Pada Rabu (5/2) serkitar pukul 16.40 WIB, polisi menemukan speed boat yang dicurigai berwarna biru.

Setelah digeledah, polisi menemukan 3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam
badan speet noat tersebut. Polisi juga mengamankan dua tersangka sebagai transporter laut berinisial MA (31) AB (25).

Tertangkapnya kedua tersangka yang mengaku hanya sebagai kurir setelah polisi melakukan pengintaian disekitar Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku membawa sabu dari Malaysia dengan upah Rp 5 juta per kilogram.

Pemilknya seorang bandar narkoba berinisial S yang kini berstatus DPO. "Tersangka S menawarkan kepada MA untuk membawa sabu dengan imbalan Rp 5 juta per paketnya," kata Irjen Agung.

Sabu dimasukan dalam dua bungkusan besar dengan berat masing-masing 14 dan 21 kilogram. Selain itu juga ditemukan 36 botol cairan vape.

Dijelaskan Kapolda Agung, modusnya tersangka S menghubungi MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai. (1 cincin dan batu alam) nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) dari pihak orang Malaysia.

Saat kurir WNI dan kurir Malaysia bertemu yang membawa sabu dalam speed boat akan menanyakan soal cincin. Setelah kurir WNI memberikan cincin, maka kurir Malaysia akan percaya dan menyerahkan speed boat pada kurir WNI, yakni MA dan AB.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 penjara.Tim
Supremasi Hukum Narkotika Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Disembunyikan di Badan Speed Boat
Iklan Utama 5