logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 366 kilogram daun ganja kering asal Aceh disita jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur. Ganja tersebut dikirim melalui perusahaan penyedia jasa pengirim barang dari Aceh ke alamat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Daun ganja kering sengaja dikemas rapi lalu disembunyikan dalam satu set sofa. Petugas berhasil mengendus keberadaan daun ganja tersebut dari hasil penyelidikan. Daun haram itu diseludupkan bandar narkoba dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan dibawa truk cargo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, terungkap aksi penyelundupan ganja ini berkat kerjasama dengan pihak perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. "Penerima ratusan kilogram ganja ini berinisial J beralamat di Cilandak," kata Irjen Nana, Jumat (12/6).

Awalnya polisi yang mengaku dari perusahaan ekspedisi menghubungi tersangka J agar segera mengambil barang kitiman dari Aceh. Ganja itu tuba di gudang perusahaan eksesi
di kawasan Bambu Apus Raya, Cipayung Jakarta Timur, pada Sabtu (6/6).

Namun setelah ditunggu, J awalnya mengaku sedang berada di luar kota dan akan mengambil setiba kembali di Jakarta. Nanun setelah ditunggu, tersangka J tidak memperlihatkan batang hidungnya.

Polisi sempat mendatangi alamat tersangka J di Cilandak, namun alamatnya palsu. Polda Metro Jaya lanjut Kapolda Nana masih mengembangkan dan memburu tersangka J.Tim
Supremasi Hukum Narkotika Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh
Iklan Utama 5