logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pasangan Suami Istri Bandar Sabu Disergap Polisi di Tambun Bekasi

Pasangan Suami Istri Bandar Sabu Disergap Polisi di Tambun Bekasi
Jakarta, Pro Legal News - Pasangan suami istri bandar narkoba jenis sabu  bersama satu satu koleganya ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Sebanyak 7,3 kilogram sabu disita dari ketiga bandar itu.

Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar sabu ini berawal dengan ditangkapnya Ripin ketika sedang mengkonsunsi barang haram itu.

Dalam pemeriksaan mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Tambun, Bekasi.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Timur  AKBP Jonter Banuarea langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap tersangka Dodi Saputra.

Ketika digeledahan polisi menemukan dua paket besar plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,1 kilogram. "Barang haram itu disimpan tersangka di sepeda motornya," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Ady Wibowo, Sabtu (22/6).

Tersangka Doni disergap di Jalan  Mekarsari RT 05/06 Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi pada 19 Juni lalu. Dalam pemeriksaan Doni mengaku mendapatkan sabu dari Satrio Wira Adi.

Atas petunjuk Satrio, hanya berselang beberapa jam polisi menangkap Satrio bersama istrinya Ari Susanti di rumahnya Dusun Tengah Nomor 34, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Dari rumah pasangan suami istri ini polisi menyita sabu seberat 5,2 kg yang disimpan tersangka di kamar tidurnya.

Dijelaskan Kombes Ady, modus operandi tersangka ketika transaksi dia selalu menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang sudah dimodifikasi.

Modus ini dilakukan tersangka Satrio untuk mengelabui petugas jika ada razia di jalanan. Tersangka Satrio setiap melakukan transaksi selalu menggunakan hand phone (hp) sekali pakai.

Usai transaksi hp yang digunakan langaung dibuang. Modus ini dilakukan agar keberadaan dia tidak terlacak polisi. Tim
Supremasi Hukum Narkotika Pasangan Suami Istri Bandar Sabu Disergap Polisi di Tambun Bekasi
Iklan Utama 5