logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ekstasi Mudah Didapatkan di Diskotek Pujasera, BNN Jangan Tutup Mata

Ekstasi Mudah Didapatkan di Diskotek Pujasera, BNN Jangan Tutup Mata
BNN Prov DKI Jakarta Saat Melakukan Razia di Diskotik Pujasera
Jakarta, Pro Legal News - Meski Polri dan BNN gencar menggelar razia di tempat hiburan malam, namun peredaran pil haram itu tetap saja marak. Salah satu terlihat di Diskotek Pujasera, Mangga Besar, Jakarta Barat 

Peredaran narkoba jenis ekstasi masih berjalan aman dan terkendali di Diskotek Pujasera nota bene milik terpidana Lian Kwie alias Awi kasus kepemilikan 10 ribu butir ekstasi hanya divonis 8 bulan penjara.

BNN diharapkan segera bertindak, jangan tutup mata demi tegaknya hukum dan keselamatan anak bangsa dari pengaruh narkoba.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan 2018 sungguh mencoreng citra pengadilan. Awi memang mendapat perlakuan sangat istimewa.

Terbukti memiliki 10 ribu butir ekstasi hanya divonis 8 bulan penjara. Sungguh ironis, terdakwa lain hanya memiliki puluhan butir ekstasi saja bisa divonis 5 sampai 10 tahun penjara.

Sementara Awi pemilik 10 ribu butir ekstasi hanya divonis 8 bulan penjara. Banyak pertanyaan yang muncul atas vonis Awi. Dimana letak keadilan dan hukum masih tetap memihak.

Rumor bahwa Awi punya hubungan baik dengan sejumlah pemegang kekuasaan di negeri ini. Jadi banyak pihak merasa tidak heran kalau Awi divonis sangat ringan dan diskotek miliknya marak peredaran ekstasi.

Selama ini para pengunjung diskotek tidak kesulitan untuk mendapatkan barang haram tersebut.Tanpa harus mencari, tawaran untuk memperoleh butir ekstasi datang sendiri dari para waiter yang mendatangi pengunjung di meja pelayanan.

“Mau ineks, mas?” kata salah seorang waiter kala mendatangi Pro Legal di meja dalam ruangan diskotek, beberapa waktu lalu.

“Nanti saja, saya baru datang,” balas Pro Legal kepada si waiter yang langsung ngeloyor pergi usai dijawab.

Dari hasil penelusuran Pro Legal, narkoba jenis ekstasi dijual Rp.600.000 per butir di Diskotek Pujasera.

Jenis ekstasi dengan harga itu diklaim sebagai kualitas terbaik untuk menemani pengunjung menikmati dentuman musik yang dimainkan DJ di diskotek tersebut.

“Ada juga yang harganya Rp500.000 per butir. Tapi kualitasnya jelek. Kalau pun bisa on durasinya ga lama,” aku seorang pengunjung berinisial KA.

Perihal maraknya peredaran narkoba jenis ekstasi di Diskotek Pujasera sebenarnya bukan informasi baru.

Meski begitu, belum terlihat ada tindakan sangat tegas dari aparat keamanan untuk menimbulkan efek jera atas peredaran barang haram tersebut.

Pada tahun 2015, BNNP DKI Jakarta pernah melakukan razia di diskotek tersebut. Dari 78 pengunjung yang terjaring sebanyak 49 orang positif menggunakan narkoba ketika di tes urine.

Tahun 2018, satu pengedar narkoba di Diskotek Pujasera yakni Lie Lian Kwie alias Awi ditangkap dan divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat atas kepemilikan 10.000 butir ekstasi. Tim
Supremasi Hukum Narkotika Ekstasi Mudah Didapatkan di Diskotek Pujasera, BNN Jangan Tutup Mata
Iklan Utama 5