logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polda Metro Jaya

2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan  Malam Ditangkap Polda Metro Jaya <br><br>
Polisi Menangkap Dua Pengedar ekstasi di Tempat Hiburan Malam
Jakarta, Pro Legal News- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang kerap mengedarkan pil haram itu di tempat hiburan malam di Jakarta. Polisi menyita 14.356 butir ekstasi yang rencananya akan disebarlan ke sejumlah tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar ekstasi ini berawal dari laporan masyarakat. Katanya kedua pelaku yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sering melakukan transaksi di apartemen itu.

Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 16 Januari 2020 polisi menggerebek kamar apartemen tempat kedua tersangka, yakni J dan R tinggal. "Kasusnya masih kami kembangkan terus," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 14.356 butir ekstasi, 1 Kg serbuk bahan baku  ekstasi dan sabu 5 gram yang disimpan di dalam lemari.

Yusri menyebut para pelaku biasa mengedarkan narkotika di Jakarta khususnya tempat hiburan malam di Jakarta. Kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis pil haram itu.selama hampir 3 tahun. Sultan
Supremasi Hukum Narkotika 2 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan  Malam Ditangkap Polda Metro Jaya <br><br>
Iklan Utama 5