logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

6 Anggota Polda Sultra Tersangka Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari

6 Anggota Polda Sultra Tersangka Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari
Karo provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis, (3/10)
Sultra, Pro Legal News - Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka  oleh penyidik Propam Mabes Polri terkait tewasnya dua mahasiswa di Kendari saat demo ricuh pada Kamis 26 September 2019. Keenam anggota polisi itu, lima orang binrara dan satu perwira. 

Hasil pemeriksaan penyidik Propam Mabes Polri menemukan memang ada anggota yang melanggar SOP, tidak disiplin. "Keenam anggota itu sudah kita tetapkan sebagai terperiksa," terang Karo provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis, (3/10).

Keenam anggota Polda Sultra yang kini berstatus tersangka terkait tewasnya dua mahasiswa diketahui melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra. Keenam orang yang diperiksa berasal dari satuan intel dan reserse, yakni DK, GM, MI, MA, H dan E. 

Menurut Brigjen Hendro Pandowo, Kebetulan keenam tersangka itu dari jajaran tertutup, yaitu intel dan serse. Pihaknya lanjut Herdro masih mendalami apakah keenam tersangka masuk dalam sprin pengamanan atau tidak.Tim 
Sulawesi 6 Anggota Polda Sultra Tersangka Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari
Iklan Utama 5