logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

6 Polisi Dibebas tugaskan Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari

 6 Polisi Dibebas tugaskan Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari
6 Anggota Polisi yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa
Kendari, Pro Legal News - Enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara dibebastugaskan. Keenamnya kimi berstatus terperiksa atas dugaan melanggar prosedur pengamanan demo mahasiswa di Kendari yang menewaskan dua mahasiswa dalam aksi di Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.

Anggota polisi itu, DK, DM, MI, MA, H dan E diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa. Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra pada Kamis 26 September lalu.

Mereka dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa itu. "Mereka sudah dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin (7/10).

Peristiwa tragis yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.

Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa enam personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra.Tim
 
Sulawesi  6 Polisi Dibebas tugaskan Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari
Iklan Utama 5