logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bareskrim Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah Kospin Rp 14,6 T

Bareskrim Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah Kospin Rp 14,6 T
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta. Polri telah menetapkan HS, SA dan JI sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, jumlah nasabah yang tergabung di Kospin mencapai 5.700 orang dengan toral deposito sebanyak Rp 14,6 triliun. "Kasusnya masih terus kami kembangkan," kata Brigjen Helmy Santika, Selasa (7/7).

Kasus ini terungkap berawal pada Februari 2020. Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta memprotes karena tidak mendapatkan pencairan. Padahal deposito mereka yang mencapai Rp 14, 6 triliun telah jatuh tempo sesuai yang dijanjikan pihak Kospin. Para nasabah dijanjikan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Tingginya bunga yang dijanjikan membuat para nasabah tergiur karena bunga deposito jauh di atas bunga perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama. Ketika sudah jatuh tempo, para nasabah malah tidak bisa mencairkan dananya dengan alasan tidak masuk di akal.

Menurut Brigjen Helmy, tersangka JI adalah  karyawan Kospin Indosurya Cipta yang punya peran penting dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Tersangka JI merupakan orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, selumnya polisi telah lebih dulu menetapkan HS dan SA sebagai tersangka.

Tersangka JI dikatakan Brigjen Helmy telah menjalankan operasional Koperasi Indosurya tanpa memiliki hak/penunjukan/perjanjian terhadap pengelolaan operasional Kospin Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian. JI diketahui melakukan perannya atas perintah HS, pengurus Kospin Indosurya Cipta.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JI menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS. Tersangka JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing di wilayah.

Tersangka JI diketahui menguasai dua rekening di Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana yang didapatkan melalui kuasa dari pemilik rekening penampung tersebut. Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim Polri juga menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tersangka JI, yakni beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

Tersangka JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Kospin Indosurya Cipta adalah Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.Tim
Pidsus Bareskrim Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah Kospin Rp 14,6 T
Iklan Utama 5