a a a a a a a a a a a
Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak KPK Sita Rp 1,5 Miliar Dari Kader Demokrat | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak KPK Sita Rp 1,5 Miliar Dari Kader Demokrat

Terkait Kasus  Ricky Ham Pagawak KPK Sita Rp 1,5 Miliar Dari Kader Demokrat
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (rep)
Jakarta, Pro Legal – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Aksi penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5) lalu. "Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] ke beberapa pihak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5).

"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuhnya.

Sesuai jadwal KPK sebenarnya juga memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada Rabu (24/5), namun yang bersangkutan berhalangan hadir. "Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," ujar Ali.

Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. Dalam kasus itu, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tim)
Tipikor Terkait Kasus  Ricky Ham Pagawak KPK Sita Rp 1,5 Miliar Dari Kader Demokrat
Iklan Utama 5