Koordinasi pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sebanyak 1.082 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Kristiyanto dengan agenda jawaban jaksa atas pledoi yang disampaikan terdakwa di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat Pusat, Senin (14/7) hari ini. "Pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Menurut Susatyo, akan ada sejumlah aksi demo yang digelar di sekitar gedung PN Jakpus saat sidang berlangsung.
Salah satunya, demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang dan menuntut agar persidangan Hasto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.
Selanjutnya, demo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB. Aksi ini mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto dan diikuti sekitar 100 orang.
Pada pukul 10.00 WIB ada aksi demo lagi yang digelar oleh Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa berjumlah sekitar 300 orang. Aksi ini menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.
Maka Susatyo mengimbau seluruh peserta aksi demo untuk melakukan aksinya secara tertib dan tidak memprovokasi pihak lain. "Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," ujarnya.
Susatyo juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.(Tim)