logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Rumah Kuncoro Wibowo Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Rumah Kuncoro Wibowo Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo (rep)
Jakarta, Pro Legal - Aparat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.

KPK menggeledah rumah milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sedangkan apartemen dimaksud milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

Hingga saat ini belum ada tanggapan atau keterangan dari pihak Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto terkait penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (29/5) kemarin. "Benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5).

Ali Fikri menyatakan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan bukti elektronik diduga terkait perkara. "Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi beras Bansos ini sejak bulan Februari dan mengumumkannya kepada publik pada awal Maret lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum secara resmi diumumkan ke publik.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Sampai saat ini setidaknya terdapat enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama BGR Logistic Kuncoro Wibowo,Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Selain itu juga VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto.

Para tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Dalam kasus itu Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi.

Di antaranya Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Serta empat saksi lainnya yang merupakan pendamping PKH yaitu Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan.(Tim)


Tipikor Rumah Kuncoro Wibowo Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Iklan Utama 5