logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polri Pecat Empat Anggotanya Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Polri Pecat Empat Anggotanya Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyeret sejumlah anggota Polri. Buntut dari peristiwa berdarah itu, sebanyak empat dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Para anggota polisi yang dipecat itu merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.

Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara empat tersangka yang dipecat dari Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Tindakan pemecatan terhadap Sambo dan tiga anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Nurpatria menjadi polisi keempat yang menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (6/9).

Dia dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara, Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sidang KKEP.
Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Berdasarkan hasil siding etik itu Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya pada hari Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi PropamKompol Baiquni Wibowo.

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Keempat anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Sementara itu, tiga tersangka obstruction of justice lainnya tengah menunggu jadwal sidang etik.(Tim)



Tipikor Polri Pecat Empat Anggotanya Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Iklan Utama 5