a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud Tersangka Kasus Korupsi Laptop Diungkap Kejagung

Peran 2 Mantan  Pejabat Kemendikbud Tersangka Kasus Korupsi Laptop Diungkap Kejagung
Tersangka SW, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) Direktur SMP Direktorat PAUD (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kedua tersangka itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). "Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujaranya, Selasa (15/7) malam.

Sementara tersangka Sri Wahyuningsih, pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Masih berdasarkan penjelasan Kejagung, pada hari itu juga, Sri Wahyuningsih mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.

Pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, Sri Wahyuningsih juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). "SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek," imbuh Qohar.

Sri Wahyuningsih dinilai turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Seperti halnya Sri Wahyuningsih, menurut Qohar, tersangka Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020--2022 agar menggunakan Chrome OS.

Pada tanggal 30 Juni 2020, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Kemudian Mulyatsyah membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)


Tipikor Peran 2 Mantan  Pejabat Kemendikbud Tersangka Kasus Korupsi Laptop Diungkap Kejagung
Iklan Utama 5