a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pasca Vonis Hasto, KPK Didesak Tangkap Harun Masiku

Pasca Vonis Hasto, KPK Didesak Tangkap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- PDI Perjuangan meminta Harun Masiku juga ditangkap dalam kasus tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bukan malah fokus memenjarakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto adalah bentuk politisasi hukum.
Djarot menilai jika tidak terbukti uang suap terkait PAW Anggota DPR 2019-2024 itu berasal dari Hasto. Djarot menegaskan hakim hanya mengandalkan bukti-bukti dari chat WhatsApp. "Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum," ujar Djarot, Minggu (27/7).

"Forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen (Hasto) itu menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-cari kesalahannya," jelasnya.

Djarot kemudian mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan berbasis kekuasaan. Ia mewanti-wanti penguasa agar tak menjadikan kekuasaannya hanya untuk mengkriminalisasi orang yang berbeda sikap.

Tetapi Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto sampai sekarang tetap berstatus Sekjen PDI Perjuangan.
Sedangkan Penasihat Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal fokus membela sang Sekjen. Ia menghormati putusan pengadilan, tapi akan tetap mempersiapkan upaya hukum lanjutan. "Tentunya PDI Perjuangan konsisten menempuh jalan melalui jalur hukum untuk berjuang. Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya bahwa kami meminta agar hukum tidak menjadi alat politik," ujar Ronny.

"Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya, nanti akan kita sampaikan. Tentunya ini kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh, kita akan pelajari, dan tentukan langkah hukum kita. Saya belum terima putusan secara utuh, jadi saya belum bisa sampaikan (upaya hukum PDIP)," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, yakni melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR 2019-2024.

Sekjen PDI Perjuangan itu juga dibebankan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.(Tim)


Tipikor Pasca Vonis Hasto, KPK Didesak Tangkap Harun Masiku
Iklan Utama 5