logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menko Polhukam Akui Sangat Sulit Basmi Mafia Hukum, Kasus Sering Gembos di Pengadilan

Menko Polhukam Akui Sangat Sulit Basmi Mafia Hukum, Kasus Sering Gembos di Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menanggapi adanya OTT KPK terhadap salah seorang hakim agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemberantasan mafia hukum yang sudah dilakukan di internal pemerintah kerap gembos di pengadilan.

Pernyataan Mahfud melalui akun instagramnya itu disampaikan untuk merespons proses operasi tangkap tangan (KPK) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. "Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," ujar Mahfud di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Dalam pemaparannya, Mahfud mencontohkan pemerintah sudah bertindak tegas dengan mengamputasi bagian tubuhnya sendiri yang terlibat persoalan hukum. Seperti, menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga kasus di kementerian.

Bahkan, Kejaksaan Agung dan KPK sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. "Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti ada terpidana koruptor justru dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif. "Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Tim)



Tipikor Menko Polhukam Akui Sangat Sulit Basmi Mafia Hukum, Kasus Sering Gembos di Pengadilan
Iklan Utama 5