a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara soal Kasus Pengadaan Laptop di Kemdikbudristek

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara soal Kasus Pengadaan Laptop di Kemdikbudristek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah lama bungkam, akhirnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara merespons soal dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di periode 2019-2022 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Nadiem, pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan kementeriannya saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia. "Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," ujar Nadiem saat konferensi pers, Selasa (10/6).

Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Upaya itu menurut Nadiem, selain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Dia juga mengklaim, selama menjabat sebagai menteri, setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik.

Tapi Nadiem menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung saat ini. "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Harli ungkapkan jika melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, menurut Harli, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Disampaikan Harli, anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp 9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp 6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Tetapi Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.(Tim)



Tipikor Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara soal Kasus Pengadaan Laptop di Kemdikbudristek
Iklan Utama 5