a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Sita Uang Rp 26 Miliar Hingga 5 Properti Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Uang Rp 26 Miliar Hingga 5 Properti Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas saat penuhi panggilan KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita banyak barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam kasus itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi uang total US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 26,2 miliar, kendaraan hingga properti. "Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Namun Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Menurut Budi, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut. "Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," ujar Budi.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," jelasnya.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Sesuai perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketika proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(Tim)


Tipikor KPK Sita Uang Rp 26 Miliar Hingga 5 Properti Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Iklan Utama 5