a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Sita Lagi 2 Mobil Immanuel Ebenezer Yang Sempat Disembunyikan

KPK Sita Lagi 2 Mobil Immanuel Ebenezer Yang Sempat Disembunyikan
Mobil milik mantan Wamenaker Emannuel Ebenezer (Noel) yang berhasil disita KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil merek Mercedes-Benz (Mercy) dan BAIC dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (9/9).

Sebelumnya mobil tersebut sempat dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. "Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Budi, KPK sebelumnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan tiga mobil yang dikuasai oleh Noel.

Satu kendaraan merek Land Cruiser sudah lebih dulu diserahkan dan dilakukan penyitaan pada Senin, 1 September lalu.

Budi juga menyampaikan KPK sebelumnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan tiga mobil yang dikuasai oleh Noel.

Satu kendaraan merek Land Cruiser sudah lebih dulu diserahkan dan dilakukan penyitaan pada Senin, 1 September lalu.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.

Mereka ialah Noel dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Selain itu adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.(Tim)



Tipikor KPK Sita Lagi 2 Mobil Immanuel Ebenezer Yang Sempat Disembunyikan
Iklan Utama 5