a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Periksa Pengusaha Rokok Untuk Usut Temuan Rp 5 M di Safe House Ciputat

KPK Periksa Pengusaha Rokok Untuk Usut Temuan Rp 5 M di Safe House Ciputat
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 M yang berhasil disita KPK di sebuah safe house di Ciputat (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami temuan uang di tempat aman atau safe house dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Diantara pengusaha rokok yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya ialah Liem Eng Hwie dan Martinus Suparman. "Ini sekaligus untuk mengkroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/4) malam.

"Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," ujarnya.

Ketika melakukan penggeledahan terhadap satu rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disebut juga sebagai safe house beberapa waktu lalu, KPK menyita uang senilai Rp 5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper.

Sementara KPK telah memanggil total tiga orang saksi yang merupakan pengusaha rokok pada Selasa (31/3) kemarin. Mereka ialah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang hadir.
Pada hari Rabu (1/4), hanya satu orang pengusaha rokok atas nama Martinus Suparman yang diperiksa.

Nama Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Eko uang sejumlah Rp 930 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam kasus tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selaian itu mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Teruntuk Budiman Budi Prasojo, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.(Tim)



Tipikor KPK Periksa Pengusaha Rokok Untuk Usut Temuan Rp 5 M di Safe House Ciputat
Iklan Utama 5