a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kepala Auditor BPK Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Kepala Auditor BPK  Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Ilustrasi, Gedung BPK (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Padang Pamungkas pada Kamis (16/10). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 8 jam.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap Pamungkas di Gedung Merah Putih.
Tetapi Budi tidak mengungkap lebih jauh ihwal kasus yang menyeret Pamungkas lantaran masih dalam tahap penyelidikan. "Masih ditahap lidik (penyelidikan), belum bisa sampaikan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan apabila pihaknya akan segera meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan jika sudah menemukan alat bukti yang cukup.

Pemeriksaan terhadap Pamungkas itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kementerian.

Seperti diketahui KPK sudah berkali-kali memanggil sejumlah auditor dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanggilan ini disinyalir berkaitan kuat dengan permainan audit di kementerian.
Salah satunya Syamsudin, yang merupakan
auditor Utama Keuangan IV BPK RI. Nama Syamsudin semakin ramai disorot publik karena berkali-kali dipanggil KPK di sejumlah kasus, salah satunya ihwal penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun meski berkali-kali dipanggil KPK, Syamsudin kerap mangkir. Di antaranya pada Rabu, 30 Oktober 2024 silam, ia dipanggil KPK sebagai saksi kasus yang berkaitan dengan kasus TPPU yang menyeret SYL. Kemudian pada Kamis 24 April 2025 dan pada Senin, 4 Agustus 2025.(Tim)



Tipikor Kepala Auditor BPK  Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Iklan Utama 5