logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro Terkait Kasus Korupsi ASABRI
Jakarta, Pro Legal News - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyatakan, penyitaan berlangsung di rumah Teddy dan tersangka Benny Tjokrosaputro. "Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokrosaputro dan (tersangka) Benny Tjokrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari," ujar Supardi, Selasa (14/9/2021).

Menurut Supardi, penyidik juga menyita puluhan dokumen yang terkait dengan perkara dugaan korupsi di Asabri. Dua unit mobil mewah itu kemudian dibawa penyidik ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Supardi juga menjelaskan, selain Teddy ada delapan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi ini. Kedelapan terdakwa saat ini tengah mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedelapan terdakwa yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT ASABRI, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI selama periode 2012-2019.(Tim)
Tipikor Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro Terkait Kasus Korupsi ASABRI
Iklan Utama 5