logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipatsuskan 30 Hari di SPN Lido, Buntut Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipatsuskan 30 Hari di SPN Lido, Buntut Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) di SPN Lido, Jawa Barat sejak Selasa (6/9).

Ditahan di tempat khusus (Patsus) ini dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh Fajar dan jajarannya. "Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Menurut Zulpan, selama ditempatkan di Patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya akan segera merampungkan berkas perkara delapan personel tersebut.

Kemudian, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar dan jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik. "Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik," ujarnya.

Seperti diketahui, AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Zulpan sempat menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Zulpan. "Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
Zulpan juga meralat pernyataannya soal kasus yang menjerat Fajar dan anggotanya. Ia sempat menyebut bahwa penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.

Tetapi Zulpan meralatnya dan menyebut bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus. Kata Zulpan, tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.(Tim)


Tipikor Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipatsuskan 30 Hari di SPN Lido, Buntut Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Iklan Utama 5