logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jika KPK Usut Lagi Kasus Kardus Durian, PBNU Mendukung

Jika KPK Usut Lagi Kasus Kardus Durian, PBNU Mendukung
Ketua KPK Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal – Wacana untuk mengusut kembali kasus ‘kardus durian’ direspon positif oleh pengurus PBNU. Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid menyatakan mendukung KPK yang ingin kembali mengusut 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. "Karena korupsi merupakan extraordinary crime yang merugikan rakyat," ujar Imron dalam keterangannya, Jumat (28/10).

Wakil Sekjen itu memastikan jika PBNU selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum untuk memberantas korupsi. "Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Tetapi Imron juga berharap KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Imron berkaca pada langkah KPK yang menjerat Bendahara Umum PBNU nonaktif Mardani Maming. Padahal kasus itu sudah berlangsung lebih lama ketimbang kasus kardus durian. "KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (tahun 2011) daripada kasus kardus durian (2014)," ujar Imron.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim kasus 'kardus durian' menjadi perhatian pihaknya. Dia meminta dukungan untuk mengusut lagi kasus tersebut. "Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli di Kantornya, Gedung Dwiwarna KPK, Kamis (27/10).

Dalam mengusut perkara, menurut Firli menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. "Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," ujar Firli.

Seperti diketahui, kasus 'kardus durian' mencuat saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans pada 25 Agustus 2011 lalu.
Setelah itu, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan yang bersangkutan sudah membantah hal tersebut.(Tim)



Tipikor Jika KPK Usut Lagi Kasus Kardus Durian, PBNU Mendukung
Iklan Utama 5