logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Lin Che Wei Dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Hari  Ini  Lin Che Wei Dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit
Lin Che Wie bersama dengan tim penasehat hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Sesuai agenda, lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (4/1).

Seperti informasi yang berhasil dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. "Agenda untuk putusan pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Diketahui lima terdakwa dalam kasus itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Selain itu, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.
Kelima terdakwa tersebut dituntut dengan pidana yang beragam. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Master turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider enam tahun penjara.

Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 5,5 tahun penjara.
Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 868,7 miliar.

Dalam kasus itu Lin Che Wei dituntut JPU delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.(Tim)



Tipikor Hari  Ini  Lin Che Wei Dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit
Iklan Utama 5