a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Gubernur Riau Didakwa Jaksa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Gubernur Riau  Didakwa Jaksa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Gubenrnur Riau Abdul Wahid saat menjalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam persidangan Gubernur Riau periode 2025-2030 Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sejumlah Rp3.550.000.000 (Rp3,55 miliar).

Perbuatan itu menurut JPU dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dani M. Nursalam, dan Marjani selaku Ajudan Abdul Wahid.

Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah. Hal itu termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof R Soebakti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (27/3).

Dalam persidangan itu Tim JPU yang hadir terdiri atas tujuh orang, yakni Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Sementara majelis hakim dipimpin oleh Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra. "Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa KPK.

Menurut Jaksa terdakwa Abdul Wahid dkk memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang masing-masing atas nama Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra untuk memberikan uang sebesar Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar), Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), dan Rp750.000.000 (Rp750 juta). "Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.550.000.000," ujar jaksa.

Perbuatan yang merupakan tindak pidana tersebut bermula sesaat setelah dilantik sebagai Gubernur Riau pada 31 Januari 2025, Abdul Wahid menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Riau.

Salah satunya adalah menempatkan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan. Dani dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan Abdul Wahid saat masih menjadi Anggota DPR RI.

Selain bertugas sebagai tenaga ahli, Abdul Wahid juga memberikan tugas kepada Dani untuk berkoordinasi dengan Muh. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi di luar kedinasan gang memerlukan uang.

Selain itu Abdul Wahid juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Marjani sebagai ajudan atau pengawal pribadi tanggal 20 Februari 2025.

Pada bulan Maret 2025, Arief memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survei dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025.

Berdasarkan hasil survei dari masing-masing UPT dan bidang tersebut, selanjutnya Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggara yang masuk kategori tunda bayar.

Sebelum usulan pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, Arief melalui grup WhatsApp "PUPRPKPP 2025" meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Abdul Wahid pada Selasa, 8 April 2025.

Pada tanggal 7 April, Abdul Wahid meminta agar Arief mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di rumah dinas gubernur.

Permintaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Arief sehingga seluruh Kepala UPT menghadiri rapat tersebut kecuali Basharuddin alias Ibas selaku Kepala UPT V. "Dalam pertemuan tersebut, seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut," tutur jaksa.(Tim)
Tipikor Gubernur Riau  Didakwa Jaksa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Iklan Utama 5