logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Diduga Korupsi Timah Libatkan Orang Dalam Pemerintahan

Diduga Korupsi Timah Libatkan Orang Dalam Pemerintahan
Salah satu tersangka kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp 271 triliun (rep)
Jakarta, Pro Legal-Korupsi timah yang menyebabkan kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun diduga melibatkan orang-orang dalam pemerintahan. Dugaan itu dikemukakan oleh Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

Suparji mengatakan, perlu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap hal itu. Namun, kata dia, dugaannya bukan tanpa alasan apalagi kasus tersebut cukup kompleks. "Perlu penyelidikan lebih lanjut tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain ya, yang juga mungkin pemerintah atau lembaga yang punya kewenangan yang terkait dengan itu," ujar Suparji, Kamis (4/4).

Karena menurut Suparji karena begitu kompleks kasus tersebut melibatkan banyak pihak, terutama di internal lembaga pemerintahan atau aparat. Dia ragu dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan saat ini.

Hal itu terindikasi jika kasus korupsi timah atau tambang pasti berkaitan dengan izin dan birokrasi. Karenanya, sulit untuk menerima jika hanya pihak swasta yang menjadi tersangka. "Pada umumnya kan, tidak bisa bekerja sendiri ya karena baik aspek perizinan, aspek hubungan maupun aspek-aspek yang lain, ada kemungkinan bahwa tidak mungkin swasta itu bekerja sendiri kan. Ada birokrasi atau kemudahan akses yang lain," ujarnya.

Suparji meyakini kasus itu cepat atau lambat akan berkembang. Apalagi, angka kerugiannya juga tidak bisa dibilang sedikit. Menurut Suparji, kasus tersebut juga unik sekaligus rumit. Dia mengendus ada pihak-pihak lain yang terlibat. "Modusnya yang rumit, ini kan pola-pola korupsinya unik. Ada timah, smelter, ada dana CSR. Itu saya kira, satu modus yang cukup unik ya," jelas Suparji.

"Di mana kemudian dikemas dalam bentuk CSR untuk kepanjangan tangannya. Ini akan berkembang dan menjadi satu shock terapi buat yang lain. Kelihatan ada yang bermain-main dengan pola seperti itu," tambahnya.

Seperti diketahui dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.(Tim)



Tipikor Diduga Korupsi Timah Libatkan Orang Dalam Pemerintahan
Iklan Utama 5