logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dalam Kasus Suap Angin Prayitno KPK Usut Proses Perhitungan Pajak Fiktif

 Dalam Kasus Suap Angin Prayitno KPK Usut Proses Perhitungan Pajak Fiktif
Jakarta, Pro Legal News - Terkait kasus suap Angin Prayitno, KPK telah memeriksa tersangka konsultan pajak, Aulia Imran, dalam kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017. Aulia Imran yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, didalami terkait proses perhitungan pajak yang diduga fiktif. "Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/8/2021).

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa seorang PNS dari Ditjen Pajak, Atik Jauhari dalam kasus ini. Atik Jauhari dikonfirmasi KPK soal pemeriksa pajak pada PT GMP, Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama yang diduga diintervensi khusus oleh Angin Prayitno. "Atik Jauhari (PNS DJP) didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan DR (Dadan Ramdani)," ujar Ali.

Dalam keterangannya Ali mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka Angin Prayitno. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5). Seperti diketahui, dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).

Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Menurut Firli, penyidik KPK menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.(Tim)
Tipikor  Dalam Kasus Suap Angin Prayitno KPK Usut Proses Perhitungan Pajak Fiktif
Iklan Utama 5