a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ, Terungkap Ketua Panitia Lelang Tak Punya Sertifikat

Dalam Kasus  Dugaan  Korupsi  Proyek Tol MBZ, Terungkap Ketua  Panitia Lelang Tak Punya Sertifikat
Tol MBZ sepanjang Bekasi-Cikarang (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dalam persidangan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengakui tidak punya sertifikat keahlian dalam proses lelang.
Pengakuan itu diberikan Yudi saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam kasus itu Yudhi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk. Ia juga sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di sidang kemarin. "Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis (pelelangan)?" tanya jaksa.

"Tidak punya, Pak," aku Yudhi.

Jaksa lantas mendalami penunjukan Yudhi sebagai ketua panitia lelang proyek Tol MBZ oleh PT Jasamarga. "Saudara tahu kenapa saudara ditunjuk oleh Jasa Marga menjadi panitia?" tanya jaksa mendalami.

"Enggak tahu Pak, saya juga pertimbangannya apa. Jadi, saya ditunjuk tanpa ada sertifikat," jawab Yudhi.

Tak pelak saat mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun terperangah. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ikut mendalami hal tersebut. "Pak Yudhi punya ini enggak keahlian di dalam pelelangan?" tanya hakim menegaskan.

"Kalau sertifikasi saya tidak punya," ujar Yudhi.

"Loh, enggak punya?" tanya hakim heran.

"Tidak punya. Jasa Marga nunjuk saya, saya enggak paham," terang Yudhi.

"Makanya banyak yang enggak tahu," kata hakim menyimpulkan.
"Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," kata Yudhi.

Lalu hakim kembali menyentil Yudhi. Sebab, pembangunan Tol MBZ merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). "Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," sentil hakim.

"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja," sambung Yudhi.
"Masa proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu loh, Pak," timpal hakim.

Seperti diketahui dalam sidang ini, jaksa turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudhi Mahyudin yang mengungkapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) menjadi prioritas untuk menjadi pemenang lelang pembangunan Tol MBZ.

Duduk sebagai terdakwa ialah Djoko Dwijono dkk yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Para terdakwa lain ialah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.(Tim)



Tipikor Dalam Kasus  Dugaan  Korupsi  Proyek Tol MBZ, Terungkap Ketua  Panitia Lelang Tak Punya Sertifikat
Iklan Utama 5