Dalam Kasus CSR BI, KPK Akan Periksa Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Ilustrasi, Gedung BI (rep)
Jakarta, Pro Legal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rabu (18/6).
Saksi atas nama Satori sudah memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Heri Gunawan masih ditunggu iktikad baik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan HG (Anggota DPR Komisi XI)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu. KPK juga memanggil tiga orang saksi lain termasuk dari internal BI.
Para saksi itu adalah Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia Pribadi Santoso, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta.
Sementara itu mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (17/6) karena masih melaksanakan ibadah haji. "Saksi berhalangan karena sedang menunaikan haji," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi saja. Mereka atas nama Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI. "Saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI," ujar Budi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Anita Handayaniputri belum ada konfirmasi lebih lanjut dari KPK. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Pada Senin (21/4) lalu, penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. Itu merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori. Hanya saja, ia mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan ke publik nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya. "Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," ujar Asep, Rabu (23/4).
Menurut Jenderal bintang satu ini, seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik. Teruntuk Satori, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI. "Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujar Asep.
Selain Satori, ada juga nama Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumah kediamannya telah digeledah. Heri Gunawan juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Memiliki yayasan dan berada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing politisi tersebut.(Tim)