a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung
Aparat dari kejagung geledah apartemen Stafsus Nadiem Makarim (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, penggeledahan dilakukan di Apartemen milik Stafsus Nadiem bernama Ibrahim yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5). "Diketahui bahwa Ibrahim adalah Stafsus Nadiem sekaligus tim teknis," ujarnya, Senin (2/6).

Harli ungkapkan jika dalam penggeledahan itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop. "Barang bukti itu sedang didalami penyidik," ujar Harli.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada Rabu (21/5).

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Sebanyak 28 orang saksi juga telah diperiksa terkait proyek yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu. Dua diantaranya adalah staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan.(Tim)



Tipikor Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung
Iklan Utama 5