logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tim Hukum: Direksi Persilahkan KPK Usut Kasus Proyek di DAMRI

Tim Hukum: Direksi Persilahkan KPK Usut Kasus Proyek di DAMRI
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin
Jakarta, Pro Legal News - Direksi Perum DAMRI tidak mau tahu apa yang selama ini terjadi dalam tubuh perusahaan pelat merah itu. Mereka hanya berpikir bagai Perum DAMRI ke depan.

Terkait adanya dugaan permainan kotor dalam pengadaan proyek rekondisi/body baru & pengadaan 30 unit bus No AC merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III sebesar Rp 69 miliar dianggap sudah tidak masalah karena sudah diselesaikan secara perusahaan.

"Kasusnya sudah kami anggap selesai karena sudah ada hasil auditnya," kata Tigor Nainggolan yang mengaku sebagai tim hukum Perum DAMRI kepada Pro Legal di Jakarta, Senin (16/12).

Ditanya bagaimana bentuk penyelesaian dimaksud dan apa hasilnya, Asas Tigor Nainggolan yang biasa dipanggil Tigor mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Direksi sekarang tidak punya otoritas untuk kasus itu. Apalagi kasusnya dianggap sudah selesai," ujarnya.

Tigor mengakui ada dugaan permainan proyek pengadaan kotor dalam pengadaan proyek rekondisi/body baru & pengadaan 30 unit bus No AC merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III sebesar Rp 69 miliar itu. "Memang ada, tapi kan sudah diselesaikan secara perusahaan," tegas Tigor.

Kasus itu menurut, Tigor, terjadi pada Direksi Perum DAMRI yang lama. Direksi yang sekarang tidak mau tahu tentang masalah tersebut. "Direksi sekarang berpikirnya ke depan," tuturnya.

Dikatakan Tigor, kalau pun kasusnya mau diselesaikan secara hukum silahkan pemerintah yang menyelasaikan. Sebab, bagi direksi sekarang menganggap kasusnya sudah selesai secara perusahaan. "Kami tidak punya hak otoritas, silahkan pemerintah yang melapor secara hukum," ujar Tigor.

Menurut dia, kasus dalam pengadaan itu sudah diketahui publik, jadi sudah tidak ada masalah lagi. Kalau pun KPK mau mengusut kata Tigor lagi, silahkan saja."Kami tidak takut, silahkan saja," tegasnya.

Meski begitu, diakuinya dalam pengadaan itu ada pelanggara hukum, namun masalahnya sudah dianggap selesai karena sudah ada hasil auditnya.

Data yang diperoleh Tim Pro Legal menyebutkan, pengadaan body baru dan semi rehab body bus senilai Rp l8.833.360.000,00 tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan perusahaan sebesar Rp l.029.000.000,00. Selain itu, juga terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp396.225.000,00.

Untuk diketahui Perum DAMRI pada tahun 2016 dan 2017 merealisasikan beban investasi antara lain untuk pekerjaan pengadaan body baru dan semi rehab body/rekondisi. Pada periode tahun 2016 sampai dengan 2017, Perum DAMRI melakukan empat kali pekerjaan pengadaan body baru dan semi rehab body/rekondisi dengan rincian.

Pertama pekerjaan perbaikan/rekondisi 19 unit alat produksi (bus), terdiri dari 8 unit pembuatan body baru dan 11 unit pekerjaan perbaikan/semi rehab body senilai  Rp 8.147,050.000,00 dengan dan perjanjian No : 130/KU.103/DU-2016 tanggal 24 Oktober 2016.

Kedua pekerjaan rekondisi/body baru 1 unit alat produksi (bus) Cabang Cilacap senilai Rp 525.000.000,00 dengan perjanjian No : 144/KU.103/DU-2016 tanggal 1 November 2016.

Pekerjaan body baru 10 unit alat oroduksi bus Cabang Bandara Soekarno Hatta senilai Rp 5.275.000.000,00 dengan perjanjian No : 169/KU.103/DU-2016 tanggal 13 Desember 2016. Rekondisi semi rehab body 14 unit bus besar Non Ekonomi. Proyek pengadaan ini tidak dilakukan melalui tender, melainkan penunjukan langsung. (bersambung). Tim
Tipikor Tim Hukum: Direksi Persilahkan KPK Usut Kasus Proyek di DAMRI
Iklan Utama 5