logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Perkara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Perkara <br><br>
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait kasus dugaan suap. KPK melayangkan panggilan kepada Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/1). Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Karyawan Swasta, Briand Elfyandi.

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Sementara Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Hiendra Soenjoto.

Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto juga diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. 

Untuk diketahui, pada Selasa, 7 Januari 2020, KPK sudah memanggil Nurhadi sebagai saksi. Namun dia  tidak mengindahkan panggilan tersebut. Tercatat sudah tiga kali Nurhadi mengabaikan panggilan penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

KPK menduga Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, perkara yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Kuat dugaan, Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Dugaan ini terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.Sultan
Tipikor Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Perkara <br><br>
Iklan Utama 5