logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Sejumlah Mobil Mewah

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Sejumlah Mobil Mewah
Bandung, Prolegalnews –  Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin telah didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari seorang pengusaha yang bernama Radian Azhar. Hal ini diduga ingin memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin. Selain menerima gratifikasi, Wahid juga diduga menerima gratifikasi mobil dari narapidana korupsi.

Tertuang dalam isi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (31/8/2020). Ia yang terlihat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini untuk diproses secara hukum.

Eko Wahyu (Jaksa KPK) pun menjelaskan bahwa Wahid telah menerima mobil dari Napi bernama Usman Effendi. Mobil yang berjenis Land Cruiser Hardtop tahun 1981 itu diberikan Napi sekitar bulan Mei 2018. "Ternyata selain itu terdakwa juga telah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp 40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," ujar Eko saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa kini memberikan penjelasan bahwa praktik suap itu terjadi saat dua minggu Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep. "Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," ujar Jaksa.

Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi itupun bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp 40 juta meski belum ada transaksi. "Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas, terdakwa bertemu kembali dengan Usman Effendi yang dilanjutkan dengan pembicaraan santai. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin,"ujarnya.

Selanjutnya usman menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid. "Usman kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mempergunakan mobil untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman melakukan pengurusan surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu dari mertua terdakwa,"ujarnya.

Didalam isi dakwaan, Jaksa tidak menjelaskan secara jelas alasan pemberian mobil ini kepada Wahid termasuk tindak lanjut yang dilakukan Wahid kepada napi Usman Effendi. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tidak melaporkan ke KPK. "Bahwa penerimaan mobil yang merupakan hasil dari gratifikasi tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap hal itu merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," ujar Eko.

Gratifikasi ini telah diduga adanya kesekongkolan kedua belah pihak, namun saat ini masih diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.Tim
Tipikor Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Sejumlah Mobil Mewah
Iklan Utama 5