logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dua Pejabat BPK Kembali Uang Suap ke KPK Ratusan Juta Rupiah

Dua Pejabat BPK Kembali Uang Suap ke KPK Ratusan Juta Rupiah
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kiri) usai diperiksa di gedung KPK
Jakarta, Pro Legal News - Dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang ke KPK terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR. Pengembalian uang ratusan juta oleh dua pegawai BPK RI pada Maret, April, dan Juni 2019.

"Jumlah total pengembalian Rp 700 juta. Uang itu disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Febriansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Penyidik menilai bahwa uang yang dikembalikan berasal dari PT. Wijaya Kesuma Emindo terkait pembangunan proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain. Diduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap tersebut baik di jajaran Kementrian PUPR maupun pegawai BPK RI.

Pihak lain yang merasa pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut diminta bersikap kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran suap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo melalui pemeriksaan Kepala Sub Auditorat IV.A.I BPK RI Sepriyadi.

Dalam kasus ini KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap, yakni Leonardo dan anggota BPK RI, Rizal Djalil.

Diduga, Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana. Tim
Tipikor Dua Pejabat BPK Kembali Uang Suap ke KPK Ratusan Juta Rupiah
Iklan Utama 5