Ahmad Fanani mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Kerugian negara diduga mencapai Rp 1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro tanggal 24 Juni 2019, penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memulai penyidikan perkara itu. Nama Ahmad Fanani mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah tercantum di dalamnya sebagai tersangka.
Menurut Kombes Argo kasus dugaan korupsi ini sejak 21 Juni lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ahmad Fanani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.
Pasal ini menyangkut Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 uU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hasil pengusut diketahui ada dugaan tidak wajar terkait data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Penyimpangan ini ditemukan penyidik di LPJ Pemuda Muhammadiyah.
Sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan yang merugikan negara. Sebelumnya pihak Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun cek Rp 2 miliar oleh pihak Kemenpora dikembalikan lagi dengan alasan tidak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. Tim