Wanita Penyandang Autisme Diperkosa Seorang Kakek di Banten
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi karena memperkosa seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, (11/7).
Penangkapan berlangsung cepat, tidak lama setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku tersebut kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. "Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya, Senin (14/7).
Pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban memanfaatkan situasi saat mengetahui korban tengah berada di rumahnya seorang diri.Dengan niat jahat yang sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya itu sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu sedang asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.
Sang pelaku tidak menghiraukan keberadaan saksi, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. "Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," ujarnya.
Tahu jika perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi langsung berlari ketakutan dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi.
Mendengar laporan tersebut, warga segera bergerak mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melakukan aksi keji nya. "Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.(Tim)